Penyelewengan BBM

Abob Cs Sidang Perdana, Jaksa Kejagung Turun ke Pekanbaru

Abob Cs Sidang Perdana, Jaksa Kejagung Turun ke Pekanbaru

Abob dan kelima rekannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pekanbaru - Sesuai agenda yang telah ditetapkan, Ahmad Mahbub alias Abob cs resmi jadi terdakwa kasus kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kepulauan Riau (Kepri). Abob dan kelima rekannya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/2/2015).

Laporan wartawan batamnews.com dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru, agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan surat dakwaan disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan jaksa-jaksa terbaik dari Kejagung, Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, untuk terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen Khairiyah, Dunun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri.

Dalam salah satu surat dakwaan, dinyatakan kalau kasus ini bermula saat Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya transaksi tidak wajar sejak 2008 sampai 2013 senilai Rp1,3 triliun milik Niwen Khairiah, seorang PNS Pemko Batam.

"Menindaklanjuti hal itu, Bareskrim Mabes Polri lalu melakukan penyelidikan dan diketahui uang sebanyak itu adalah hasil penjualan BBM ilegal usaha milik Ahmad Machbub alias Abob," ujar JPU Adhyaksa SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews