Abdul Latif Gugat Gubernur Kepri soal Pengangkatan Komisioner KIP

Abdul Latif Gugat Gubernur Kepri soal Pengangkatan Komisioner KIP

Majelis hakim PTUN Tanjungpinang di Batam, saat menjalani persidangan, Rabu (4/2/2015). (Foto: Alfi Kurnia)

Batam - Perekrutan Komisi Informasi Publik dipersoalkan. Diduga proses seleksi penuh rekayasa. Abdul Latif, calon komisioner yang gagal lolos, menggugat persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Rabu (4/2/2015).

Abdul Latif menggungat Gubernur Kepri. Gugatannya terkait pengangkatan kepengurusan anggota Komisi Informasi Publik (KIP). Namun pada sidang perdana di PTUN, pihak tergugat tak hadir. Gubernur hanya diwakilik kuasa hulum Sulhan SH.

"Karena sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya, makanya beliau tidak hadir," kata Sulhan SH.

Sidang dihadiri majelis hakim,  seorang panitera pengganti, dua kuasa hukum gubernur, satu orang saksi dari penggugat dan penggugat sendiri. Selain itu pihak terguta DPRD Kepri serta dua orang intervensi dari KIP.

"Sidang yang diagenda bukti dan saksi dari penggugat dibuka untuk umum," kata Hakim Sudarsono, SH. MH.

Setelah sidang berlangsung, saksi menunjukkan kartu identitasnya kepada hakim, sidang yang berlangsung sekitar satu setengah jam ini, dimulai dengan sumpah yang diucapkan saksi dari penggugat, sebelum ia berkesaksian.

"Saya sama sekali tidak mengenal penggutat," kata Martelusiati, dosen Unrika dan UIB ini, dalam sumpahnya dihadapan majelis hakim.

Setelah saksi memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim menutup sidang. Sidang dilanjutkan pekan depan. "Sidang dilanjutkan minggu depan," kata hakim Sudarsono.

Saat ditemui setelah sidang, salah satu kuasa hukum Gubernur mengatakan. "Semua sudah sesuai prosedur, tak ada yang direkayasa," kata Agus Hilman, SH, kuasa hukum Gubernur Kepri lainnya.

 

[alf]

 

 

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews