Pemilik Motor Juga Jadi Tersangka Tewasnya Dua Pelajar

Pemilik Motor Juga Jadi Tersangka Tewasnya Dua Pelajar

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. (foto: edo/batamnews)

 
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tewasnya dua pelajar SMA setelah dikeroyok massa di sekitar Komplek Pandawa Asri, Senin dini hari (19/12/2016). Pihak keluarga tidak terima anaknya dituduh akan mencuri motor.

Sebelum menetapkan enam orang tersangka, polisi sudah memeriksa 8 orang. "Sudah ada tersangka enam orang, salah satunya pemilik motor yang diduga akan dicuri," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian.

Kasus pengeroyokan dua remaja tersebut telah diambil alih Polresta Barelang dari Polsek Batuaji.

Penetapan enam orang tersangka tersebut, berdasarkan rekaman CCTV di daerah itu dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dua pelajar yang meninggal dunia setelah diamuk massa tersebut adalah RS (17) dan RF (17). Kedua remaja ini masih duduk di bangku kelas tiga salah SMA di Batam.

Kasus kematian dua remaja ini dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga. Namun, menurut Memo, walaupun keluarga tidak melapor, polisi tetap saja akan mencari siapa tersangka yang melakukan pengeroyokan hingga dua siswa tersebut meninggal dunia.

"Meski keluarga tidak lapor, kita akan tetap proses dan mencari tersangka," ujar Memo.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews