Pelaku Mutilasi Mobil Ertiga yang Dicuri di Parkiran Pelabuhan Sekupang

Pelaku Mutilasi Mobil Ertiga yang Dicuri di Parkiran Pelabuhan Sekupang

Polisi melihat barang bukti mobil curian yang dimutilasi. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menangkap pria berinisial Ep (49) karena mencuri mobil Suzuki Ertiga di parkiran Pelabuhan Domestik Sekupang. Mobil itu merupakan bekas mobilnya yang telah dijual kepada Andy. Tak hanya mencuri, Ep juga memutilasi mobil tersebut.

"Setelah menjadi tersangka, kita minta ia untuk menunjukkan dimana ia menyimpan mobil tersebut," ujar Kapolsek KKP, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada Batamnews.co.id, Rabu (30/11/2016).

Ternyata mobil itu disimpang di di Perum Cipta Resident, belakang Gereja GPIB Immanuel Batuampar, Batam. Parahnya, mobil tersebut sudah dimutilasi dan sudah tidak ada roda. Beberapa bagian mesin juga sudah dibongkar.

"Mobilnya sudah dimutilasi dan dijual per bagian mobil oleh tersangka," ucap Norman

Tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews