Suap BG

Tiga Perwira Polisi Terkait Suap Komjen Budi Gunawan Dipanggil KPK

Tiga Perwira Polisi Terkait Suap Komjen Budi Gunawan Dipanggil KPK

Komjen Budi Gunawan (Foto: Berita Satu)

Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI, terus dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selasa, 3 Februari 2015, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka adalah Kombes Pol Drs Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Brigjen Pol Drs Herry Prastowo, (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri) serta Kompol Sumardji, (Wakapolres Jombang, Jawa Timur).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha seperti dilansir dari Viva.

Ketiga saksi tersebut sebelumnya pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Hingga saat ini, KPK telah memanggil lebih dari 10 orang saksi, namun hanya satu saksi yang hadir yakni mantan Pengajar Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Lemdikpol, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu. Komjen Budi Gunawan juga pernah dipanggil dalam kapasitas tersangka, tapi dia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengungkapkan pihaknya tengah mendalami informasi mengenai adanya Telegram Rahasia terkait tidak hadirnya sejumlah saksi penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Bambang menyebutkan ada dua Telegram Rahasia yang informasinya sedang dikonfirmasi kebenarannya. Pertama, Telegram Rahasia dari Wakapolri, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, yang isinya meminta saksi-saksi Budi Gunawan dari unsur Kepolisian untuk hadir jika mendapat panggilan penyidik KPK.

Namun beredar Telegram Rahasia lain yang menyatakan sebaliknya. "Ada TR yang Waka itu setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang di Jakarta, Kamis 29 Januari 2015 

Menurut Bambang, pihaknya tengah mengklarifikasi hal tersebut. Karena jika informasi mengenai Telegram Rahasia itu betul, maka dapat digolongkan dalam perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan.

"Jadi ini kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsur Pasal 21, 22, 24 UU Tipikor. Tapi sekali lagi kami sedang mengkalrifikasi hal itu," tutur dia.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat  1 kesatu KUHPidana.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews