UU Transaksi Mata Uang

Polda Kepri Tangkap Hartono Bos Restoran Golden Prawn 933

Polda Kepri Tangkap Hartono Bos Restoran Golden Prawn 933

Golden Prawn 933 Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Batam - Diam-diam Polda Kepri menetapkan bos Restoran Golden Prawn 933 Batam, Kepulauan Riau, Tian Tjuang alias Hartono, sebagai tersangka. Hartono diduga bertanggungjawab terhadap transaksi pembayaran dengan mata uang dolar di restoran miliknya.

Kejadiani itu berawal saat seorang wisatawan asal Singapura tengah melakukan pembayaran menggunakan dolar Singapura. Polisi kemudian memergoki.

Setelah itu, dua orang kasir dan pelayan restoran diangkut polisi. Sedangkan wisatawan sudah tak berada di tempat. 

“Kita bawa kasir dan pelayan itu ke Mapolda,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono kepada wartawan baru-baru ini.

Kejadian itu sudah berlangsung pada 19 Oktobern 2014. Saat ini berkas Hartono sudah dinyatakan lengkap (P21). Polisi baru akan menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Hartono dijerat  Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujar Syahar.

Hingga saat ini Hartono belum dapat dimintai konfirmasi. Wartawan batamnews.com masih berusaha menghubungi pemilik Golden Prawn 933 tersebut.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews