Pejabat Kejati Riau Tutup-tutupi Tersangka Proyek Senilai Rp 529 Miliar

Pejabat Kejati Riau Tutup-tutupi Tersangka Proyek Senilai Rp 529 Miliar

Jembatan Pedamaran di Rokan Hilir. (foto: ist net)

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih menutupi tiga nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Amril Rigo SH MH, yang ditemui dan diwawancarai wartawan usai menerima mahasiswa yang mendemo kasus dugaan korupsi di Bengkalis, enggan berkomentar.

Amril, memilih pergi dan menunjuk Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum yang memberikan jawabannya. "Kalau itu tanya ke Kasi Penkum saja yang berhak memberikan jawabannya," katanya, Senin (2/2/2015).

Kasi Penkum Mukhzan SH MH, yang diberi kewenangan dan ditunjuk untuk memberikan jawabannya juga tidak bisa memberikan keterangannya. "Tenang ya, sabar saja. Dalam waktu dekat nanti kita kasih tahu. Sebenarnya tanya langsung tadi sama Aspidsus," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati Riau menetapkan seorang tersangka berinisial IK dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pedemaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus Jembatan Pedamaran I dan II, ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan dengan tersangka berinisial IK. Tersangka IK, pernah bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir.

Sebelumnya Kejati Riau sudah memintai keterangan IK sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah Kejati Riau menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sehingga penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejaksaan menduga kuat telah terjadi korupsi pada proyek pembangunan jembatan tersebut yang dananya bersumber dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008 hingga 2013.

Selain itu, kejaksaan mengendus bahwa korupsi pada proyek jembatan itu dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, kemungkinan besar Tim Kejati Riau dalam waktu dekat akan memintai keterangan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, yang kini berada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan.

Kejaksaan menilai Annas Maamun mengetahui seluk-beluk kasus tersebut karena yang bersangkutan saat itu menjabat Bupati Rokan Hilir.

Indikasi dugaan korupsi adalah bahwa pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II awalnya sudah dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp 529 miliar.

Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah No 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Namun, tersangka IK dan kawan-kawan kembali menganggarkan kegiatan pembangunan untuk proyek yang sama tanpa dasar hukum yang jelas.

(zuk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews