UU Transaksi Mata Uang

3 Kasus Transaksi Pakai Mata Uang Asing yang Diproses Polda Kepri

3 Kasus Transaksi Pakai Mata Uang Asing yang Diproses Polda Kepri

Mata uang dolar Singapura

Batam - Di Batam sudah tak asing lagi transaksi menggunakan mata uang asing. Lebih umum menggunakan dolar Singapura. Sejumlah tempat menerapkan standar dolar untuk sejumlah harga-harga barang.

Polda Kepri pun langsung pasang telinga setelah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp 200 juta. 

Tidak saja hotel, restoran, serta beberapa tempat jual beli lainnya, juga menggunakan hal yang sama. Baik pemesanan kamar, membeli makanan, hingga membeli buah-buahan. Berikut kasus-kasus mengenai transaksi mata uang asing di Kepulauan Riau:

1. Polda Kepri menangkap tangan transaksi di Restoran Golden Prawn, Kota Batam, Kepulauan Riau, 19 Oktober 2014. Pada saat itu wisatawan sedang berbelanja di restoran dengan menggunakan dolar Singapura. Pada saat itu anggota polisi sedang mengintai. 

Tak lama berselang kasir dan pelayan restoran diangkut polisi. Berdasarkan penyelidikan penyidik Polda Kepri menetapkan Tian Tjuang alias Hartono ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat ini sudah mencapai P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. 

2. Selain kasus tersebut, polisi juga tengah menyidik kasus di Bintan Cafe Pelabuhan Internasional Bandar Bintan Telani (BBT) Kawasan Pariwisata Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 16 Desember 2014. 

Pada saat itu wisatawan asing sedang membeli manisan menggunakan dolar Singapura. Polisi mengamankan sejumlah bukti termasuk bukti pembelian. Satu orang kasir Bintan Cafe, Dahlia Fitriani, ditetapkan sebagai tersangka.

3. Kemudian kasus lainnya di Lagoi, 19 Desember 2014, polisi jga menetapkan resepsionis hotel Nirwana Garden Kawasan Lagoi. Saat itu wisatawan memesan kamar tipe Deluxe seharga 345 dolar Singapura. Di hotel ini polisi tak menetapkan tersangka. “Masih dalam pendalaman,” kata Syahar kepada wartawan.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews