Satu PNS Jadi Tersangka Penerimaan Satpol PP Batam

Satu PNS Jadi Tersangka Penerimaan Satpol PP Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polresta Barelang sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penipuan penerimaan 825 Satpol PP Pemko Batam.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Selasa (6/12/2016).

"Perkembangan sementara, kita sudah menetapkan satu tersangka dari golongan 3A, yaitu Sm," kata Kompol Memo kepada Batamnews.co.id.

Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Menurut Memo, tersangka merupakan penerima uang dalam perekrutan anggota Satpol PP, setelah ia menerima uang tersangka memberikan uang tersebut kepada anggota sebuah LSM yaitu Sa.

"Keterangan dari tersangka, uang tersebut diserahkan kepada LSM, dan dari LSM baru ke atas," ucap Memo.

Hingga saat ini, polisi belum memanggil mantan Kasat Pol PP Zulhendri.

"Oknum LSM tersebut katanya sakit keras, tidak bisa bangun, udah sebulan. Jadi belum dilakukan pemanggilan," kata Memo.

 

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews