Polisi: Penyebar Isu Hoax Rush Money Seorang Guru

Polisi: Penyebar Isu Hoax Rush Money Seorang Guru

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Polisi telah menangkap penyebar ajakan untuk melakukan penarikan dana besar-besaran dari perbankan (rush money) melalui media sosial. Penyebar ajakan tersebut adalah seorang guru SMK berinisial AR. Tersangka ditangkap oleh aparat Bareskrim setelah pulang mengajar di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/11).

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar seperti dilansir BeritaSatu, Sabtu (26/11).

Menurut Boy, ajakan melakukan rush money dilakukan lewat akun Facebook-nya. Hingga kini, polisi tidak menahan AR dan hanya mewajibkannya untuk melapor ke Kepolisian.

Kepolisian, lanjut Boy, juga telah menetapkannya sebagai tersangka dan masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari aktor intelektual dari kasus tersebut. 

"Tindakan tersangka telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Boy.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews