Buni Yani Kaget Jadi Tersangka Kasus Penghasutan

Buni Yani Kaget Jadi Tersangka Kasus Penghasutan

Buni Yani (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Buni Yani kaget ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait SARA. Ia bahkan menolak menandatangani surat penangkapan terhadap dirinya.

Buni memprotes proses hukum Polda Metro Jaya yang menaikkan statusnya sebagai tersangka meski diperiksa dalam kapasitas saksi. 

Protes ini disampaikan pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian. Polisi menurutnya sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap kliennya. 

"Beliau (Buni Yani) barusan menitipkan pesan kepada keluarga, masyarakat bangsa ini mohon doanya, mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba dalam posisi keluar surat penangkapan dan itu otomatis tersangka," kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Menurut Aldwin, Buni Yani menolak menandatangani surat penangkapan yang disodorkan tim penyidik. 

"Beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan begitu," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers sebelumnya menegaskan peningkatan status tersangka Buni Yani berdasarkan alat bukti yang dikantongi tim Subdit Cyber Crime dan hasil pemeriksaan saksi dan ahli.

"Dengan bukti permulaan cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Bahwasanya yang bersangkutan dengan tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, yang dapat kita penuhi terkait dengan unsur-unsur perbuatan pidana yaitu terkait dengan penghasutan yang berbau SARA," terang Awi.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

sumber: detikcom

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews