Jadi Rajagukguk: Penundaan Perka Bukan Tunda Pelayanan

Jadi Rajagukguk: Penundaan Perka Bukan Tunda Pelayanan

Gusmardi Bustami (kanan), Deputi V BP Batam saat berkunjung ke Jepang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengkritik BP Batam terkait penundaan Perka 16 tahun 2016. Menurut Jadi, penundaan itu seharusnya bukan berarti penghentian pelayanan namun penundaan tarif baru di sejumlah sektor yang telah ditetapkan.

"Mereka (BP Batam) salah mengartikan penundaan Perka 19 itu, seharusnya bukan penundaan pelayanan tapi penundaan penerapan tarif baru di Perka 19, dan aturan lama bisa dipakai," ujar Jadi Rajagukguk, Selasa (22/11/2016).

Namun Gusmardi Bustami, Deputi V BP Batam, punya pendapat berbeda. Ia mengatakan bahwa BP Batam tidak dapat menerapkan aturan lama karena aturan tersebut sudah dicabut.

"Ya tidak bisalah dipakai lagi yang lama, kan sudah dicabut, jika kami terapkan justru kami yang melanggar aturan namanya, kita tunggu sajalah penundaan ini," ujar Gusmardi, Selasa (22/11/2016).

Sedangkan menurut mantan pengacara BP Batam, Ampuan Situmeang, BP Batam bisa menjalankan aturan lama selagi mementingkan kepentingan publik.

"Namanya diskresi, BP Batam bisa menerapkan hal itu jika dalam artian untuk kepentingan orang banyak, karena penundaan perka 19 tersebut menghambat pelayanan, apalagi yang membuat kerugian," kata Ampuan.

Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.


[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews