Ini Respons Ketua Apindo Kepri Cahya soal SK Penundaan Perka 19

Ini Respons Ketua Apindo Kepri Cahya soal SK Penundaan Perka 19

Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kementerian Koordinator Perekonomian menerbitkan SK penundaan pelaksaan Perka No 19 Tahun 2016 BP Batam terkait Uang Wajib Tahunan (UWT) atau yang biasa disebut UWTO.

Penundaan dan terbitnya SK tersebut disambut baik kalangan pengusaha. 

“Kami sekarang lagi memberikan masukan untuk Pak Menko (Perekonomian) di Jakarta mengenai pola penerapan kenaikan tarif UWTO,” ujar Ir. Cahya, Ketua Apindo Kepri kepada batamnews.co.id, Kamis (17/11/2016).

Menurut Cahya, hal yang disampaikan termasuk soal permasalah lahan.

“Moga-moga dalam waktu dekat ada revisi PMK yang bisa diterima kita semua,” ujar Cahya.

Baca juga:

BREAKING NEWS: Kemenko Perekonomian Terbitkan SK Penundaan Perka No 19

 

Dalam SK Sesmenko Perekonomian tersebut, dalam penundaan Perka terdapat dua poin penting, diantaranya:

1. Dewan Kawasan PBPB Batam akan melakukan kajian terhadap Uang Wajib Tahunan yang menyangkut besara struktur penggunan dan cakupan wilayah. Hasil kajian akan diselekan dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perautan Kepala BP Batam nomor 19 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan Pada Kantor BP Batam baru dapat dilaksakan setelah adanya kajian dan arahan dari DK PBPB Batam.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kementerian Koordinator selaku Ketua Tim Teknis DK PBPB Batam Lukita Dinrrsyah Tuwo.
 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews