Polda Kepri Musnahkan Sabu 19,8 Kg

Polda Kepri Musnahkan Sabu 19,8 Kg

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun serta Wakil Ketua DPRD Kepri Amir Hakim Siregar (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri memusnahkan hasil tangkapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,856 kg.

Barang bukti tersebut hasil tangkapan di Kampung Tua Tanjung Bemban RT 001/RW 001, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Selasa (1/11/2016) lalu. Seorang tersangka ikut ditangkap.

Pada saat pemusnahan barang bukti juga turut hadir Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wakil Ketua DPRD Provinsi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri dan Pengadilan Negeri Batam.

“Hanya 19,856 kg yang dimusnahkan, untuk perkara pengadilan seberat 540 gram sabu, dan 100 gram Sabu untuk pemeriksaan Labfor di Medan,” ujar Kapolda Kepri, Brigjen Sam Budigusdian, saat pemusnahan di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (23/11/2016).

Polda Kepri dan Bea Cukai bekerjasama untuk memberantas narkoba, dengan menggunakan alat sejenis radar sebagai alat deteksi.

"Jadi sekarang proses penyelidikan menggunakan teknologi yang sudah canggih, tidak lagi manual, Polda Kepri telah bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menangkap sindikat Narkoba dan sekarang kami menggunakan radar milik Bea Cukai sebagai deteksi," kata Brigjen Sam.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews