WFQR-4 Tangkap Tug Boat dan Tongkang Bermuatan 17 Truk

WFQR-4 Tangkap Tug Boat dan Tongkang Bermuatan 17 Truk

Tug boat yang ditangkap WFQR-4 ditarik petugas (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Lanal Ranai mengamankan tug boat  TB KSD 23 yang menarik tongkang TK KSD 20 yang berlayar dari Pering Ranai Natuna menuju Tanjungpinang dengan muatan 17 unit truck, pada Senin (21/11) pukul 16.00 WIB pada koordinat 033 53 000 N - 108 27 081 E Natuna.

Pengamanan TB KSD 23 berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim WFQR 4 Lanal Ranai dengan menggunakan sea rider di perairan luar alur Penagi. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari TB KSD 23, selanjutnya tim WFQR melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim WFQR terhadap TB KSD 23 didapatkan beberapa pelanggaran diantaranya muatan berupa 17 unit truck tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, dokumen kelengkapan anak buah kapal (ABK) tidak sesuai, dokumen keselamatan pengawakan minimum kadaluarsa, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang kedaluwarsa, sertifikat keselamatan radio kapal barang kadaluarsa, sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang kadaluarsa, izin tramper ke Natuna tidak ada, trayek liner tidak ada dan tidak dilengkapi dengan PKL (Perjanjian Kerja Laut).

“Sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal tongkang KSD 20 didapatkan pelanggaran berupa tramper tidak ada ke Natuna dan trayek liner tidak ada,” ujar Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan dalam rilis yang diterima batamnews.co.id, Rabu (22/11/2016).

Ia mengatakan tim WFQR jajaran Lantamal IV tidak pernah mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Kepri. 

Pelanggaran yang dilakukan oleh TB KSD 23 yang menarik TK KSD 20 jelas-jelas merugikan negara dan berbahaya bagi keselamatan ABK maupun muatan yang ada.

“Tim WFQR Lantamal IV tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Kepri, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh pihak penyelenggara jasa angkutan barang lewat laut agar melengkapi dokumen kapal, dokumen yang berkaitan dengan ABK dan dokumen barang muatan,” ujar Danlantamal IV.

Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut TB KSD-23 dan TK KSD 20 diamankan oleh tim WFQR 4 Lanal Ranai di pelabuhan Penagi Natuna.


[snw]
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews