Sepekan UWTO Ditunda, Sektor Properti di Batam Rugi Rp 105 Miliar!

Sepekan UWTO Ditunda, Sektor Properti di Batam Rugi Rp 105 Miliar!

Ketua REI Batam Djaja Roeslim. (foto:batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Penundaan Peraturan Kepala BP Batam (Perka) 19 Tahun 2016 mempunyai dampak di sektor ekonomi. Pelayanan terhadap pembayaran, perpanjangan dan pengalihan lahan terpaksa mengalami penundaan.

"Kita diminta untuk melakukan penundaan berdasarkan surat edaran dari sekretaris Menko Perekonomian, semuanya yang terkait lahan pelayanannya ditunda termasuk juga IPH (Izin Peralihan Lahan) sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Deputi BP Batam, Gusmardi Bustami, Selasa (22/11/2016).

Ketua REI (Real Estate Indonesia) Khusus Batam Djaja Roeslim mengatakan, hal itu berakibat pada sektor properti yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.

"Akibat penundaan yang baru seminggu ini, kami mengalami kerugian Rp 105 miliar," ujar Djaja Roeslim kepada Batamnews, Selasa (22/11/2016).

Sebanyak 8 perizinan terpaksa ditunda seperti, perpanjangan UWTO, endorse, pecah PL, Izin Peralihan Lahan, alokasi baru, rekomendasi, pengurusan Surat Keputusan (Skep) dan Surat Perjanjian (SPJ).

Salah satu perizinan yang berdampak yaitu IPH karena akan menghambat penjualan properti.

"Jika IPH tidak dikeluarkan bagaimana kami bisa menjual rumah, akibatnya transaksi pun tertunda dan kami menjadi rugi. Ini masih terhitung seminggu semenjak penundaan, apalagi bunga bank juga yang harus kami bayarkan," kata Djaja.

Djaja juga mengungkapkan bahwa setidaknya 150 industri di Batam mengalami perlambatan karena industri-industri tersebut mendukung sektor properti.

(ret)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait