Kemenko Perekonomian Terbitkan SK Penundaan Perka No 19

Kemenko Perekonomian Terbitkan SK Penundaan Perka No 19

SK Sesmenko soal penundaan Perka No 19 Tahun 2016 Kepala BP Batam (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kementerian Perekonomian akhirnya menerbitkan surat penundaan Perka No 19 Tahun 2016 Kepala BP Batam terkait sejumlah kenaikan tarif di Batam.

Surat Keputusan itu bernomor S-632/SES.M.EKON/11/2016. Dalam surat itu tertuang perihal Pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaah Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro.

Dalam SK itu, menindaklanjuti arah Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuan Bebas Batam saat kunjungan Tim ke Batam pada 15 November 2016. SK tersebut tertanggal 16 November 2016.

Baca juga:

Ini Respons Ketua Apindo Kepri Cahya soal SK Penundaan Perka 19

Apindo Kepri Minta Pihak BP Batam Hormati SK Penundaan Perka 19

 

Dalam kunjungan itu disebutkan dibahas mengenai permalasahan Uang Wajib Tahunan atau Tarif Layanan pada BP Batam.

Penundaan itu juga menyebutkan dua poin diantaranya.

1. Dewan Kawasan PBPB Batam akan melakukan kajian terhadap Uang Wajib Tahunan yang menyangkut besara struktur penggunan dan cakupan wilayah. Hasil kajian akan diselekan dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perautan Kepala BP Batam nomor 19 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan Pada Kantor BP Batam baru dapat dilaksakan setelah adanya kajian dan arahan dari DK PBPB Batam.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kementerian Koordinator selaku Ketua Tim Teknis DK PBPB Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.

Berita terkait:

Ini Wejangan Abidin Hasibuan soal Polemik UWTO di Batam

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews