Cerita Pejabat Pemprov Diusir Pimpinan DPRD dari Ruangan Rapat
Suasana saat para pejabat Pemprov Kepri diminta keluar ruangan rapat (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Jumaga Nadeak, menggulirkan hak interpelasi (Hak Tolak) mendengarkan pendapat utusan Sekda Kepri, Arif Fadillah dalam Rapat kordinasi Dengar Pendapat, di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Senin (14/11/2016).
Hak interpelasi tersebut digunakan pimpinan lembaga legislatif Provinsi Kepri dikarenakan ketidakhadiran Sekretaris Daerah TS Arif Fadillah, sebagaimana diundangkan DPRD dalam agenda tentang rapat pengangkatan esselon II-IV yang berlangsung ricuh beberapa waktu lalu.
Sayangnya, bukan menerima panggilan lembaga pengawas eksekutif terswbut, Arif malah mengutus Asisten Pemerintahan, Raja Ariza, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Firdaus dan Plt Kabiro Humpro Junaedi untuk menghadiri rapat.
Hal tersebut ternyata membuat keadaan di gedung rakyat itu memanas. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua II DPRD Husnizar Hood menolak mentah-mentah kehadiran utusan Sekda tersebut.
"Sekda kita undang dalam kapasitasnya sebagai Baperjakatnya. Maka dari itu, kami DPRD sepakat tidak bisa menerima kehadiran teman-teman Pemprov di rapat ini," kata Jumaga.
Ia juga lantas meminta kepada para pejabat tersebut mengusir secara halus dengan cara meminta meninggalkan ruang rapat.
Ketidakhadiran Sekda ini pun menuai kecaman dari fraksi-fraksi DPRD. Beberapa anggota DPRD bergabung menggulirkan hak interpelasi.
"Jadi tadi berkembang hak interpelasi. Tujuannya untuk memperbaiki tatanan pemerintahan," kata Jumaga.
Maka dari itu, ia meminta kepada Pemprov Kepri menanggapi hak interpelasi yang akan digulirkan ini dengan bijak.
"Hak interpelasi ini biasa saja. Bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tapi untuk ikut membangun," tegasnya.
Anggota fraksi PKS Suryani pun mempertanyakan kapasitas Sekda yang lebih memilih ke Karimun melakukan assesmen.
"Tugas Sekda itu salah satunya menggelar rapat dengan DPRD membahas pemerintahan Kepri. Bukan malah assesmen dan ikut pisah sambut Sekda Karimun," tegas Suryani.
Dalam tata tertib DPRD Kepri, hak interpelasi adalah hak meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakannya. Hak ini minimal diusulkan oleh sepuluh anggota DPRD dari dua fraksi.
[aji]
Komentar Via Facebook :