Barang Bukti Kapal dan BBM 1000 Ton Tangkapan BC Diduga Dijual ke Singapura

Barang Bukti Kapal dan BBM 1000 Ton Tangkapan BC Diduga Dijual ke Singapura

Kapal MT Tabonganen yang bermuatan sekitar 1.115 ton BBM ilegal ditangkap DJBC Khusus Kepri Maret lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Tanjung Balai Karimun berhasil menyergap sebuah kapal tanker pengangkut minyak yang diduga ilegal.

Kapal tersebut bernama MT Tabonganen 19 GT 757 berisi minyak sejumlah sekitar 1.115 kiloliter crude oil (7012.58 barel) dengan tujuan West OPL.

Kapal MT Tabonganen asal Palembang ditangkap Kapal BC-7006 di perairan Natuna pada lintang 01-07-45 U/105-28-15-T pada 22 Maret 2016 pukul 04.00 WIB di perairan Natuna.

Namun belakangan beredar kabar muatan dan kapal tersebut dijual ke Singapura.

Hal itu diungkap seorang aktivitas di Kabupaten Karimun Abdul Rachman yang menuding oknum Bea Cukai bermain.

"Oknum pegawai Kanwil Bea dan Cukai tersebut diduga menjual barang bukti tangkapan 1000 ton bahan bakar minyak
KM NT Tabonganen 19 ke negara Singapura," tulisnya di sebuah media sosial seperti dikutip batamnews.co.id, Selasa (15/11/2016).

Kapal tersebut diketahui membawa minyak tanpa dilengkapi dokumen legal.

Sebanyak 12 ABK diamankan. Tiga orang tersangka ditahan di  Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun.

Sementara itu Kabid P2 Kanwil Khusus DJBC Tanjungbalai Karimun, Raden Evi S saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Ketika dihubungi batamnews.co.id pada, Senin (14/11/2016) pagi, ia mengatakan, barang bukti dan kapal sudah menjadi kewenangan jaksa.

"Terima kasih informasinya, kapal dan muatannya sejak tanggal 19 Juli 2016 sudah penyerahan tahap dua  mungkin rekan rekan di Kejari Karimun yang bisa menjawab," ujar dia.


[snw/jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews