Djasarmen: Momen Kenaikan UWTO Tidak Tepat

Djasarmen: Momen Kenaikan UWTO Tidak Tepat

Djasarmen Purba (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 148/2016 dinilai tidak tepat. Beberapa kalangan menolak keras.

Namun beberapa diantaranya setuju. Anggota DPD RI Perwakilan Kepri, Djasarmen Purba berpendapat bahwa perubahan tarif UWTO ini tidak tepat saat ini. 

Sebab, masih ada aturan yang belum diterapkan di Kepri seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Momennya tidak tepat diterapkan saat ini," ujar Djasarmen Purba usai memberikan sosialisasi empat pilar dikantor DPD RI Batam Centre, Sabtu (12/11/2016) malam.

Ia menjelaskan, ekonomi saat ini sedang lesu. Kemudian aturan untuk Batam seperti KEK dan lainnya masih dalam proses, sementara KEK harus segera dilaksanakan.

"KEK kan dalam proses. Nah, karena situasi dan kondisi seperti itu jadi tidak tepat diterapkan (perubahan tarif UWTO). Bukannya tidak boleh naik. Tapi waktunya tidak pas," kata Djasarmen.

"Nanti kalau KEK sudah dilaksanakan, silahkan saja dinaikkan. Kan orang naik ngga naik tetap aja bayar," ucapnya menjelaskan.

Perubahan tarif UWTO yang baru diterapkan saat ini kenaikannya cukup signifikan. Untuk sektor bisnis kenaikan mencapai 300 persen, sementara untuk perumahan luas tanah diatas 72 meter atau 72 - 200 meter mengalami kenaikan hingga 200 persen.

Tetapi, untuk luas tanah dibawah 72 meter mengalami penurunan, dimulai dengan tarif Rp 15.500 per meter seperti di daerah Tanjungpiayu.

"Untuk mengetahui berapa tarif UWTO diwilayah masing-masing silahkan cek di Website BP Batam di lampiran Perka Nomor 19," ujar Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono baru-baru ini.


[is] 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews