BP Batam Cabut Alokasi Lahan 7 Perusahaan, Ini Daftarnya

BP Batam Cabut Alokasi Lahan 7 Perusahaan, Ini Daftarnya

Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam mencabut alokasi lahan yang didapatkan tujuh perusahaan di Batam. Jumlah lahan tujuh perusahaan tersebut mencapai 150, 873 hektar.

Perusahaan yang dicabut lahannya tersebut antara lain PT Tri Daya Alam Semesta, PT Perumtel, PT Rosari Jaya, PT Gunung Puntang Mas, PT Raratira Batam, PT Mandiri Putera Sejahtera dan PT Nam Seng Indonesia.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan bahwa alokasi lahan dicabut karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga memanfaat lahan yang telah dialokasikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

"Mereka tidak juga membangun di atas lahan-lahan yang sudah dialokasikan dengan jangka waktu yang telah diberikan," ujar Purnomo Andiantono kepada Batamnews.co.id, Sabtu (12/11/2016).

Pencabutan alokasi lahan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan BP Batam sudah memberikan surat peringatan.

"Kita sudah panggil, kita juga sudah mengumumkan di media massa, lalu surat peringatan juga sudah diberikan hingga SP 3 jadi kita (BP Batam) sudah lakukan sesuai mekanisme," kata Andiantono.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews