Perwakilan KMJ: Lahan di Kampung Harapan Bukan Milik Glory Point

Perwakilan KMJ: Lahan di Kampung Harapan Bukan Milik Glory Point

Enggar Budiantor. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Lahan sengketa di Kampung Harapan Swadaya, Kelurahan Sadai, Bengkong, Batam, merupakan milik PT Kencana Raya Maju Jaya (KMJ) yang memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Batam.

Perwakilan dari pihak pemilik lahan dari PT KMJ, Enggar Budiantor, mengatakan kalau lahan tersebut bukan milik PT Glory Point. Dalam hal ini, Glory Point hanya sebagai pengembang.

"Glory Point hanya selaku pihak pengembang, lahan tersebut milik kami PT KMJ yang sudah inkrah oleh putusan pengadilan," Ujar Enggar.

Pensiunan angkatan laut berpangkat Kolonel itu, juga menyayangkan sikap kepolisian yang menghentikan eksekusi lahan yang sudah sah menjadi milik pihaknya.

"Sebagai mantan TNI, saya miris melihat kondisi saat berjalannya eksekusi, masyarakat yang melawan hukum. Dan Kapolres memberikan instruksi untuk menghentikan eksekusi. Seharusnya pihak pengadilan yang berhak memutuskan," ucapnya.

Kemudian, ia menyoroti rapat yang diadakan oleh DPRD dan pihak Glory Point. "Katanya Glory Point mangkir dari panggilan rapat. Ini lahan kami, bukan Glory Point," tegasnya, Jumat (11/11/2016).

Ia menyebutkan, pihak DPRD Batam juga menghalangi eksekusi lahan tersebut. Lahan yang sudah bersengketa semenjak tahun 2014 di atas tanah seluas 1,4 haktare. Dan, awalnya hanya 9 rumah yang berdiri.

"Awalnya sembilan rumah, tapi semakin lama malah bertambah, hingga mencapai 56 rumah yang telah berdiri," kata Enggar.

Saat ini, pihaknya menunggu kesiapan Kapolresta Barelang untuk melakukan eksekusi yang sempat dihentikan. "Kita tunggu kesiapan kapolres saja, pengadilan sudah mengirim surat ke polisi," ujarnya.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews