Polisi Tetapkan 3 Tersangka Rusuh Kampung Harapan Bengkong, Ini Perannya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Rusuh Kampung Harapan Bengkong, Ini Perannya

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polresta Barelang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari empat orang yang diamankan pasca eksekusi lahan oleh tim terpadu, Selasa (8/11/2016) lalu di Kampung Harapan, Kelurahan Sadai, Bengkong, Batam.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut terbukti bersalah karena berusaha menghalangi kerja petugas, menyediakan alat dan melakukan pengrusakan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang membuat tiga orang tersebut menjadi tersangka.

"Dari hasil gelar, tiga orang telah ditetapkan tersangka. Terbukti dari dua alat bukti yang dikumpulkan dan pemeriksaan saksi," kata Memo, Kamis (10/11/2016) usai gelar perkara di Sat Reskrim Polresta Barelang.

Kemudian, tiga orang yang berinisial I, J, dan S merupakan bukan warga Kampung Harapan," S merupakan warga Dapur 12, I warga Bengkong Nusantara dan J warga Bengkong Harapan," ujar Kompol Memo.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 187 tentang sengaja melakukan pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara,  jo pasal 214 yang menghalangi petugas dengan hukuman 7 tahun dan pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan kurungan 5 tahun.

Sementara itu, satu orang yang saat itu diamankan bersama tiga tersangka, yaitu Jm, merupakan warga Kampung Harapan yang ketika itu sedang berjalan untuk mengambil pakaiannya.

"Satu lagi warga setempat, dia kita jadikan saksi. Saat ditangkap dia mau ambil pakaian dekat beko," ujar Memo.

Polisi masih terus melakukan pengembangan, dan menyelidiki siapa yang memprovokasi warga.

"Kita akan tatap proses, dan mencari provokator. Kita akan mencari bukti lain dan meminta keterangan saksi," ucap Memo.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews