Polisi Tangkap Mantan Karyawan Pembakar Toko Bos

Polisi Tangkap Mantan Karyawan Pembakar Toko Bos

Polisi mengekspose kasus pengrusakan sebuah toko di Tanjungpinangn (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur membekuk tersangka pencurian dengan perusakan Toko Bintan Embas, penjual material bangunan, yang terbakar pada 7 November 2016 lalu di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7, Rabu (8/11/2016).

Kejadian itu berawal dari laporan pemilik toko, Jhoni (49) ke SPK Polsek Timur. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap mantan karyawan, SN, di kediamannya Gang Beluntas, Kelurahan Tanjung Unggat.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Plt Kabag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Zalukhu dan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Efendri Alie mengatakan, ada dugaan toko tersebut sengaja dibakar SN.

Hal itu berdasarkan penyelidikan di lapangan, namun hasil penyelidikan Labfor justru tak ada ditemukan indikasi sengaja dibakar.

Namun Tim Reserse Polsek Tanjungpinang Timur menemukan adanya kejanggalan, nota toko hilang. Modusnya, nota tagihan itu kemudian dijalankan SN beberapa hari kemudian.

“Ternyata dugaan kita benar dua tiga hari mereka ditagih, setelah kebakaran," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Efendri Alie.

SN menyuruh temannya BH menagih nota tagihan tersebut. Aksi itu diketahui sopir Toko Hembas Hari Angga.

"Hasil pengembangan SN kita tangkap BH, niat utama dari pelaku untuk mencari uang," ungkap Efendri Ali.

SN diduga sengaja membakar toko untuk menghilangkan jejak. Polisi menyita barang bukti kunci, korek api, dan handphone genggam.

"Dalam hal ini terlapor SN mengaku memecahkan kaca pakai kunci, masuk ke dalam kantor, yang dicarinya duit, hanya ada faktur (tagihan nota) setelah itu SN ambil, dan untuk menghilangkan jejak, membakar kantor, dan menagih ke toko-toko menggunakan nota yang dicurinya," kata Efendri Alie.

Karena SN tidak berani menangih lanjut Efendri menjelaskan, SN kemudian berkoordinasi dengan BH, dan BH menagih kesejumlah toko.

"Dari keterangan BH sudah pernah dicairkan Rp 5 juta rupiah dari beberapa toko langganan Hembas," ungkapnya.

Akibat kebakaran itu, Toko Hembas mengalami kerugian senilai Rp.150 Juta, dan dari nilai nota yang dicuri SN sebanyak 6 lembar yang berhasil diamankan, dengan total Rp.14 Juta.

Terhadap tersangka SN, polisi menyangkakan kedalam Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 187 dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan BH disangkakan kedalam Pasal 480 ayat 1e dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. Keduanya saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjungpinang Timur.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews