Kapolresta: Penghentian Eksekusi Lahan Glory Point karena Faktor Keamanan

Kapolresta: Penghentian Eksekusi Lahan Glory Point karena Faktor Keamanan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hemly Santika bersama Ketua DPRD Batam Nuryanto serta Wakil Wali Kota Batam Amsakar di lokasi bentrok warga dan polisi saat eksekusi lahan di Bengkong (Foto: Edo Alba/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol. Helmy Santikan menghentikan proses eksekusi lahan di Kampung Harapan Swadaya, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Penghentian tersebut setelah bernegosiasi dengan warga yang melawan dan membuat kerusuhan. Sekitar 18 rumah dibakar berikut satu unit beko.

Warga Kampung Harapan pun mempersenjatai mereka dengan bom molotov rakitan, batu dan senjata lainnya. 

Polisi sempat menggunakan gas air mata, namun melihat kondisi yang tak terkendali, Helmy memilih mengalah.

"Kita telah bicarakan dengan FKPD, dan diputuskan untuk menghentikan eksekusi, ada juga panitera dari pihak pengadilan," ujar Helmy kepada wartawan, Rabu (9/11/2016).

Menurut Helmy, penghentian eksekusi lahan yang diklaim milik PT Glory Point itu alasan keamanan.

Ia mengatakan, penghentian juga setelah bertemu dengan Ketua DPRD Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam.

"Harus dievaluasi lagi, dikonsolidasi, mediasi. Kalau bisa dengan cara lembut (soft), kenapa harus dengan kasar. Kenapa, nantinya bisa menjadi pembelajaran dan tidak jatuhnya korban," ucapnya.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews