Pengacara Glory Point: Kapolresta Tak Berhak Hentikan Eksekusi Lahan

Pengacara Glory Point: Kapolresta Tak Berhak Hentikan Eksekusi Lahan

Rencana eksekusi lahan di Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai, Bengkong, Batam berujung rusuh. Polisi terpaksa menghentikan eksekusi (Foto: Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pihak PT Glory Point terkesan menyayangkan pihak kepolisian tidak tegas saat eksekusi lahan di Kampung Harapan Swadaya, Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong, Batam pada Selasa (8/11/2016).

"Pihak perusahaan PT.Glory Point mengecam atas kegagalan aparat kepolisian yang gagal mengawal kasus eksekusi lahan tersebut, padahal mereka tahu ada massa yang membawa dan menyiapkan bom molotov, panah dan alat senjata untuk melawan aparat tapi tidak ditangkap dan ini sudah kedua kalinya," ujar Kuasa Hukum PT Glory Point Nasib Siahaan kepada wartawan saat gelar konferensi pada, Rabu (9/11/2016).

Menurut Nasib, dalam perkara sengketa lahan di lokasi tersebut PT. Glory Point menang sesuai hasil keputusan Mahkamah Agung Nomor 3268 K /PDT/2015 perkara kasasi perdata.

Nasib mengatakan, Kapolres Barelang Kombes Pol Helmy Santika tak mengerti persoalan hukum sehingga menghentikan eksekusi lahan tersebut.

"Kok Kapolres bisanya menghentikan eksekusi lahan tersebut dan menurut saya dia tidak mengerti hukum sama sekali, karena yang berhak menghentikannya adalah Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Batam dan beliau seharusnya menyampaikan perihal ini kepada Ketua Pengadilan  Negeri dulu, bukan asal stop aja," ujar Nasib

Dalam peristiwa eksekusi lahan yang didiami warga itu berujung rusuh. Sebanyak 18 rumah Komplek Glory Home’s dibakar massa. Satu unit alat berat jenis juga ikut dibakar.

Massa menggunakan bom molotov rakitan, serta panah, dan sejumlah peralatan lainnya untuk mengadang aparat keamanan yang menjaga jalannya eksekusi. Pada saat itu Kapolresta Barelang terpaksa menghentikan eksekusi melihat kondisi yang tak memungkinkan tersebut.

Setelah berunding dengan warga, akhirnya rencana eksekusi lahan tersebut dihentikan. Menurut Helmy, aksi tersebut juga telah ditunggangi warga lainnya.

Empat orang perusuh sempat diamankan pihak kepolisian dan hingga hari ini masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews