Terbukti Korupsi, Mantan Wabup Natuna Dituntut JPU 2,6 Tahun

Terbukti Korupsi, Mantan Wabup Natuna Dituntut JPU 2,6 Tahun

Imalko saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang (Foto: Aji/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Imalko, terdakwa korupsi dana hibah LSM BP Migas dari APBD Natuna tahun anggaran 2011-2012, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, Jumat (21/10/2016).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya Erianto dan M Nazir, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,2 miliar, berdasarkan hasil Audit BPKP.

''Untuk itu kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,'' ujar JPU.

Sebelum menjatuhi hukuman, kata JPU, pihaknya mempertimbangkan beberapa hal diantaranya hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan kerugian negara. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

''Terdakwa melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,'' kata JPU.

Dalam fakta persidangan, jelas JPU, terdakwa Imalko yang bertindak sebagai ketua Dewan Pembina LSM BP Migas bersama-sama dengan terdakwa Erianto dan M Nazir (sidang terpisah). Ia memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Bupati untuk mengatur pemberian dana bansos kepada LSM BP Migas.

''Barang bukti berupa satu unit mobil merk Hillux warna Hitam BP 8205 MA yang sebelumnya sempat disita agar dikembalikan kepada terdakwa. Karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 410 juta,'' ucap JPU.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agus Riawantoro, menyatakan akan mengajukan pembelaan dan meminta waktu untuk menyusun pledoinya. 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Zulfadly didampingi Iriaty Khairull Ummah dan Jhoni Gultom, menunda persidangan hingga Kamis (27/10), dengan agenda mendengarkan pledoi yang akan dibacakan PH mantan Wabup Natuna tersebut.

 

[aji]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :