Kapolda Kepri: Anggota Polsek Sekupang yang Peras Pengusaha Dipecat!

Kapolda Kepri: Anggota Polsek Sekupang yang Peras Pengusaha Dipecat!

Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian (kanan) dan Kapolres Barelang Kombes Helmy Santika. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Propam Polda Kepri menetapkan Bripka Ron anggota buser Polsek Sekupang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan saat kedapatan menerima uang sejumlah Rp 4.750.000 dari seorang pengusaha komputer bekas di DC Mall.

"Operasi tangkap tangan (OTT) Bripka Ron anggota buser Polsek Sekupang oleh Propam Polda Kepri saat kedapatan memeras kepada pengusaha toko komputer bekas di DC Mall. Kini sudah kita tetapkan tersangka dan akan kita copot serta pecat dari anggota polisi," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian kepada wartawan dalam gelar ekspose di ruang Rupatama Mapolda Kepri, Batubesar, Batam, Selasa (18/10/2016).

Kapolda menuturkan, Bripka Ron ditangkap saat kedapatan menerima uang sebesar Rp 4.750.000 dari hasil memeras oleh Propam Polda Kepri pada Kamis (12/10/2016) sekitar pukul 23.00 di Jalan Gajah Mada, depan Cipta Puri.

Terkait adanya dugaan perintah dari Kapolsek Sekupang Kompol Fery Afrison untuk melakukan perintah, Kapolda membantah soal tersebut.

"Nggak ada perintah Kapolsek Sekupang Fery Afrison, Bripka Ron main tunggal," ujarnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews