Jurus Abob Berkelit di Sidang Reklamasi Ilegal Pulau Bokor

Jurus Abob Berkelit di Sidang Reklamasi Ilegal Pulau Bokor

Abob saat menjalani sidang pengrusakan lingkungan atau reklamasi ilegal Pulau Bokor di PN Batam (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Saksi kasus pengrusakan lingkungan Pulau Bokor, Tiban Utara, Batam, Achmad Mahbub alias Abob, berkelit memerintahkan penimbunan pulau tersebut hingga merusak lingkungan.

Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Abob, mengaku tidak pernah memerintahkan. 

Kendati demikian, ia sudah memberikan uang sekitar Rp 20 miliar kepada Awang Herman, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batam. 

Duduk mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Pengadilan Negeri Batam, Direktur PT. Power Land, Achmad Mahbub alias Abob menjadi saksi persidangan terdakwa A Fuan, Selasa (18/10/2016).

Dalam kasus pengrusakan lingkungan Pulau Bokor, Tanjunguma, Batam seluas 68 hektar. Jawaban Abob berbelit-belit dan menyulitkan Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga, SH bertanya kepada Abob, kenapa lahan miliknya itu ditimbun sementara perizinan yang berkaitan dengan reklamasi belum dilengkapi.

"Kontraktor bekerja sesuai inisiatif sendiri yang mulia, saya tidak ada menyuruh," ujar Abob bersaksi dalam persidangan.

Kemudian Majelis Hakim bertanya kembali,  "Lantas siapa yang menyuruh, sementara kontraktor (PT. Setokok Mandiri mengaku sudah menerima uang muka 10 persen untuk melakukan pekerjaan. Betul saudara sudah memberikan uang muka," kata Majelis Hakim Edward Sinaga.

Abob pun membenarkan hal itu. Namun lagi-lagi ia berkelit dengan mengatakan, uang sebesar sekitar Rp 20 miliar itu diberikan untuk nelayan.

Pada sidang terdahulu, Awang Herman mengaku, uang tersebut selain untuk nelayan, juga disisihkan untuk penimbunan lahan itu.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews