BP Batam Naikkan Tarif UWTO, Komisi I: DPRD dan Pemko Tak Dianggap

BP Batam Naikkan Tarif UWTO, Komisi I: DPRD dan Pemko Tak Dianggap

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam melalui Komisi I menyayangkan sikap BP Batam menerapkan tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tanpa melibatkan pemerintah daerah dalam pembahasan.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Harris Pratamura mengungkapkan kenaikan tarif baru UWTO ini sangat signifikan. Seharusnya ada sinkronisasi antara BP Batam, Pemko dan DPRD Batam.

"Kita tahu BP Batam di bawah Komisi VI DPR RI, tapi aspek sosial itu ada di DPRD Batam dan Pemerintah setempat," ujar Nyanyang Harris Pratamura, Rabu (19/10/2016).

Kata Nyanyang, penyesuaian tarif baru UWTO ini memang ada yang diuntungkan dan dirugikan, tetapi lebih banyak dirugikan. Berdasarkan RDP di Komisi I, 90 persen itu adalah masalah lahan.

"Batam ini banyak sekali konflik lahan. Selesaikan dulu masalah lahan di Batam ini seperti lahan tumpang tindih, selesaikan dulu permasalahan dengan masyarakat, dengan pengusaha, setelah itu baru tentukan tarif," kata dia.

Jadi, imbuhnya, seandainya ini tidak disikapi dengan baik oleh BP Batam, akan terjadi bom waktu bagi warga Batam terhadap BP Batam. Katanya memang BP Batam meneruskan kebijakan Menko Perekonomian, tapi tidak serta merta seperti ini.

"Kita ini sama-sama perintah, sama-sama dibawah instruksi Presiden Jokowi. Tapi DPRD dan Pemko tidak dianggap, BP Batam jalan sendiri. Ini akan menjadi bom waktu," ucap Nyanyang menyesalkan.

Tapi, kata Nyanyang, pemerintah Kota Batam tidak akan tinggal diam melihat permasalahan ini. DPRD bersama Pemko Batam akan mendatangi langsung Komisi VI DPR RI dan akan menemui langsung terkait permasalahan ini.

[isk]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews