Dendi Purnomo: Reklamasi Pantai Wajib Gunakan Pasir Laut!

Dendi Purnomo: Reklamasi Pantai Wajib Gunakan Pasir Laut!

Aktivitas reklamasi di seputaran Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Batam, beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam mewajibkan para pengembang yang melakukan aktivitas reklamasi pantai harus menggunakan pasir laut. Bukan lagi tanah merah seperti selama ini.

Selain memberikan tambahan syarat reklamsi khusus wilayah Batam Center, Kata Kepala Bepedal Dendi Purnomo, juga demi menjaga kelestarian lingkungan.

"Disepakati tidak boleh menggunakan tanah timbun harus pasir laut," ujar Dendi yang juga sekretaris Tim 9 baru-baru ini seperti dikutip Antara.

Kemudian, izin reklamasi juga harus mendapatkan rekomendasi Wali Kota, baru kemudian diajukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Nanti selanjutnya reklamasi harus didului rekomendasi Wali Kota, baru izin diterbitkan Menteri yang memiliki wewenang memberikan izin reklamasi yaitu Menteri Kelautan," tutur Dendi.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews