Abob Sebut Wako Rudi dan Agussahiman di Sidang Pulau Bokor

Abob Sebut  Wako Rudi dan Agussahiman di Sidang Pulau Bokor

Abob saat menjadi saksi di persidangan kasus pengrusakan lingkungan di PN Batam (Foto: Iskandar/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Saksi kasus pengrusakan lingkungan di Pulau Bokor, Tiban Utara, Batam, Achmad Mahbub alias Abob menyebut nama Wali Kota Batam, HM Rudi, terkait lahan di Pulau Bokor. 

Abob menyebut Rudi disebut sebagai perantara antara Abob dengan Pemko Batam dalam memperoleh lahan untuk direklamasi.

Duduk mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Pengadilan Negeri Batam, Direktur PT. Power Land, Achmad Mahbub alias Abob yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa A Fuan menjelaskan asal mula ia memperoleh lahan Pulau Bokor.

"Dari mana Anda memperoleh lahan tersebut?” ujar Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga, SH bertanya pada Abob.

"Tanah ditawari wakil walikota Rudi pada tahun 2010 yang mulia, awalnya saya menolak," kata yang juga terdakwa dalam kasus pengrusakan lingkungan tersebut menjawab pertanyaan Majelis Hakim, kemarin.

Kata Abob, sebelum ia memperoleh pengelolaan lahan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dirinya sempat berjumpa sebanyak tiga kali dengan Wali Kota Rudi yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Walikota Batam.

"Pertemuan pertama saya awalnya menolak, kemudian berjumpa lagi di rumah makan Sri Rejeki di daerah Nongsa. Saya mengiyakan setelah pertemuan ketiga," kata Abob menjelaskan bagaimana ia memperoleh lahan Pulau Bokor.

Namun, untuk memperoleh lahan tersebut, Abob tetap mengajukan pengalokasian lahan pada Pemko Batam.

"Setelah itu saya mengajukan surat permohonan lahan pada Pemko Batam. Surat pengalokasian lahan ditandatangani oleh Agussahiman (Sekdako Pemko Batam)," ujar Abob.

Abob menjelaskan, lahan seluas 68 hektar yang diperolehnya itu diperuntukkan sebagai lokasi perumahan. Sejauh ini katanya, PT. Power Land sudah menyetorkan sudah menyetorkan uang Rp 338 juta pada Dispenda untuk pajak galian C.

Dari kesaksiannya dipersidangan, Abob banyak mengaku tidak tahu apa yang ditanyakan oleh Majelis Hakim padanya. Abob mengaku segala sesuatunya seperti pengurusan surat-surat hingga perizinan dilakukan oleh A Fuan (Komisaris PT. Power Land).

 

[is]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait