Firdaus Janji Kembalikan Uang Korupsi BUP Karimun Rp 1,68 Miliar

Firdaus Janji Kembalikan Uang Korupsi BUP Karimun Rp 1,68 Miliar

Ilustrasi terdakwa korupsi (Foto: net)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Terdakwa kasus korupsi BUP Karimun, Firdaus, berencana mengembalikan uang senilai Rp 1,686.046.120 diduga hasil korupsi. Uang sebesar itu sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun Kicky Arityanto sudah mendapat pemberitahuan dari pengacara serta istri terdakwa.

‘’Uang akan dikembalikan ke kas BUP Karimun melalui transfer dari bank. Nanti akan disaksikan komisaris BUP Karimun, Dirut BUP Karimun, Inspektorat. Serta saya sendiri dari kejaksaan,'' ujar Kicky, Selasa (18/10/2016) di kantor BUP Karimun, Parit Rampak Kecamatan Meral. 

Ia mengatakan, meski demikian kasus dugaan korupsi itu tetap berjalan. Sidang dengan agenda pembacaan vonis akan dilakukan hari Kamis ini di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

Jaksa menilai, pengembalian uang itu bisa mengurangi, hukuman yang akan diterima terdakwa. ''Kita lihat saja nanti, putusan ada ditangan hakim,'' jawabnya. 

Sementara itu ditanya tentang barang bukti (BB) sebanyak 72 ribu dollar amerika, yang disita dari penyidik kepolisian dan saat ini masih ada di penuntut umum. 

Mengenai uang 97.4 ribu dollar Amerika, jaksa mengaku tidak tahu persis. Menurutnya, dana tersebut sudah dibekukan dan tidak disimpan dalam rekening. 

''BB tersebut dalam bentuk tunai. Nanti, kita hadirkan dalam persidangan dalam tuntutan,'' ujar dia. 

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews