Kapolresta: Bripka Ron Tertangkap OTT Propam Polda

Kapolresta: Bripka Ron Tertangkap OTT Propam Polda

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hemly Santika (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Propam Polda Kepri menangkap seorang anggota Polsek Sekupang. Ia diduga memeras pengusaha tersebut hingga puluhan juta.

Anggota Opsnal Polsek Sekupang itu diketahui bernama Bripka Ron. Ia biasa bertugas di Tim Buser Polsek Sekupang.

"Ya saya membenarkan kegiatan OTT Bripka Ron oleh Propam Polda Kepri,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Helmy Santika kepada batamnews.co.id, Jumat (14/10/2016).

Menurut Helmy, kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dan wujud dari kebijakan Presiden, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli).

Propam Polda Kepri menangkap Bripka Ron pada Kamis (12/10/2016) sekitar pukul 23.00 di Jalan Gajah Mada, di depan Kompleks Pasar Cipta Puri, Tiban, Sekupang.

Pada saat ditangkap petugas menyita uang tunai Rp 4,7 juta dari Bripka Ron.

Uang tersebut diduga sebagaian dari uang yang ia hingga puluhan juta.

Uang tersebut diserahkan seorang pengusaha toko komputer DC Mall Jodoh, Batam.
 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews