Usulan Hak Angket Reklamasi di DPRD Batam Gagal

 Usulan Hak Angket Reklamasi di DPRD Batam Gagal

Suasana pemungutan suara usulan Hak Angket reklamasi di DPRD Batam. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Usulan Hak Angket tentang reklamasi pantai di DPRD Batam ditolak. Gagalnya pengajuan Hak Angket ini setelah melalui pungutan suara dari para anggota DPRD kota Batam.

Pada saat pungutan suara diperoleh 20 suara menolak usulan Hak Angket dan 18 menyetujui usulan Hak Angket, proses pemungutan tersebut berlangsung tertutup.

Uba Ingan Sigalingging sebagai pengusul juga sudah dapat memprediksi bahwa hasil suara tersebut karena partai-partai besar seperti PDIP, Golkar, Gerindra dan Golkar di  fraksi sudah menolak hak angket tersebut.

"Kita bisa lihat tadi partai-partai besar yang awalnya mendukung pada akhirnya menolak usulan tersebut, bisa dipastikan fraksi-fraksi yang mempunyai suara besar mengarahkan anggotanya untuk menolak jadi bisa diprediksikan," ujar Uba Ingan Sigalingging, Kamis (6/10/2016).

Uba Ingan Sigalingging menilai bahwa DPRD tidak peduli hingga akhirnya menolak usulan hak angket tersebut.

"DPRD tidak peduli dengan kepentingan masyarakat dan juga DPRD tidak menganggap penting informasi yang diperoleh dari media sebagai perwakilan aspirasi rakyat," ujar Uba Ingan, Kamis.

Pada pengusulan awal Hak Angket ada 27 anggota DPRD menyatakan setuju tentang pengusulan hak angket tersebut. Namun, belakangan menyusut dan tinggal 18 orang.

Hak Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh dewan yang menganggap bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews