Bangunan Ilegal di Batam

Pemko Melunak soal Hotel Amat Tantoso di ROW Jalan

Pemko Melunak soal Hotel Amat Tantoso di ROW Jalan

Bangunan hotel milik Amat Tantoso di Penuin, Lubukbaja, Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS, Batam - Pemko Batam tampaknya mulai menulak soal hotel milik Amat Tantoso yang berada persis di daerah milik jalan atau Right of Way (ROW) jalan di Penuin, Kecamatan Lubukbaja, Batam.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar mengatakan, ROW jalan serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan hotel itu sempat berubah-ubah.

Amsakar menyampaikan hal tersebut setelah rapat dengan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Besaran ROW jalan hotel tersebut awalnya 35 meter menjadi 30 meter, jadi memang sebenarnya boleh 30 meter namun mepet," ujar Amsakar Achmad usai mengahdiri rapat paripurna, Selasa (11/10/2016).

Selain itu juga IMB yang dikeluarkan untuk hotel tersebut juga mengalami perubahan hingga tiga kali perubahan.

"Awalnya IMB ini digunakan untuk fasum namun terakhir menjadi peruntikan untuk jasa," kata Amsakar.

Pemerintah kota Batam akan mendalami dengan BP Batam mengenai titik koordinat jalan didaerah Nagoya. Namun tata ruang daerah Nagoya memang diperuntukan untuk jasa.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews