Ini Alasan Polisi Tak Menahan Pemilik Gudang Toko KS Store Nagoya Hill

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Pemilik Gudang Toko KS Store Nagoya Hill

Toko HP KS Store Nagoya Hill (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi belum menangkap toke handphone selundupan, Rustam, pemilik gudang handphone di Nagoya Hill, Batam, Kepri.

Rustam diduga sebagai pemilik ratusan Xiaomi black market tersebut. Rustam juga diduga terkait penyelundupan belasan ribu HP ke Riau beberapa waktu lalu.

Penggrebekan gudang toko handphone KS Store itu melibatkan Subdit I Dirkrimsus Polda Kepri.

Diduga handphone itu tak memiliki izin edar dan juga barang selundupan.

“Gudangnya tidak kita garis karena bukan kasus berat,” ujar Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto kepada batamnews.co.id di ruang kerjanya Mapolda Kepri pada, Senin (10/10/2016) pagi.

Budi membenarkan, pemilik toko KS adalah Rustam. Sejauh ini tidak ada penahanan terhadap Rustam.

Soal penahanan, kata Budi, setelah berdasarkan pertimbangan, Rustam tak ditahan.

"Rustam tidak perlu kita tahan. Dan dia berjanji tidak akan ulangi lagi serta kasus ini masih terus kita kembangkan," ujarnya.

Pasal yang dilanggar tentang peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang peredaran alat telekomunikasi pasal 52 yakni barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi diwilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews