Bos Gudang HP Black Market Tidak Ditahan, Ini Kata Dirkrimsus Polda Kepri

 Bos Gudang HP Black Market Tidak Ditahan, Ini Kata Dirkrimsus Polda Kepri

Sejumlah toko dan konter HP di lantai dasar Nagoya Hill Mall, Batam. (foto: batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penggerebekan gudang handphone black market di Nagoya Hill Mall, Batam oleh petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri akhirnya terungkap.

Penggerebekan Toko KS di Nagoya Hill yang dilakukan oleh Subdit I Dirkrimsus Polda Kepri diungkap untuk mengambil bahan sample handphone yang beredar secara gelap di Batam.

"Ya benar anggota dari subdit I Indagsi Dirkrimsus Polda Kepri menggerebek toko KS milik Rustam di Nagoya Hill beberapa waktu lalu," ujar Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto kepada Batamnews.co.id di ruang kerjanya Senin (10/10/2016) pagi.

Budi menuturkan, pertanyaan masyarakat alasan polisi tidak memberikan garis police line di gudang handphone tersebut karena penggunaan garis police line hanya untuk kasus-kasus berat seperti pembunuhan, perampokan, kebakaran.

"Gudang itu nggak perlu kita garis line karena bukan kasus berat dan kita hanya mengganti gembok saja untuk pengamanan gudang," lanjut Budi.

Terkait tidak ditahannya Rustam, Budi mengatakan, tidak semua perkara bisa ditahan.

"Ini kan kasusnya soal peredaran hp untuk kita tanya kepada Kominfokom, Balai Monitoring (Balmon) apakah mereka sudah keluarkan izin belum. Jadinya Rustam tidak perlu kita tahan. Dan dia berjanji tidak akan ulangi lagi serta kasus ini masih terus kita kembangkan," ujarnya.

Kasubdit I Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, penggerebekan toko handphone di Nagoya Hill untuk pengambilan sample alat-alat komunikasi untuk dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang peredaran alat telekomunikasi.

"Kita sedang koordinasi dengan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang peredaran alat telekomunikasi apa sudah ada izin atau belum untuk di Batam," ujar AKBP Feby DP Hutagalung.

Feby menyebutkan, pasal yang dilanggar tentang peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia adalah tentang peredaran alat telekomunikasi pasal 52.

"Bunyi Pasal 52 yakni barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)," pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews