Bangunan Permanen di Batam Juga Salahi Tata Ruang, kok Dibiarkan?

Bangunan Permanen di Batam Juga Salahi Tata Ruang, kok Dibiarkan?

Sejumlah bangunan hotel di Batam yang melanggar tata ruang (buffer zone) seperti bangunan hotel baru di Penuin dan Hotel Virgo di Seraya. (foto: isk/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi I DPRD Kota Batam menyayangkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa memperhatikan aturan tata ruang. Penyebabnya, jadi banyak bangunan memiliki IMB tapi melanggar aturan.

Ketua Komisi I Nyanyang Harris Pratamura mengatakan, banyak bangunan yang berdiri tanpa mempedulikan aturan tata ruang, salah satunya hotel berwarna kuning yang sedang tahap pembangunan di daerah Penuin, Batam.

Hotel belum memiliki nama itu berdiri hanya berjarak tiga meter di sisi kiri jalan. Seharusnya jarak dari ruas jalan harus berjarak lima meter, kemudian menyediakan lahan parkir dan untuk pejalan kaki.

"Kami sudah sidak kemarin. Ini yang salah Pemko Batam, yang mengeluarkan IMB BPM-PTSP-nya," ujar Nyanyang Harris Pratamura, Jumat (30/9/2016).

Kata Nyanyang, selain hotel itu, banyak lagi bangunan yang melanggar aturan. "Ada juga bangunan yang berdiri di atas parit. Kan itu jelas salah," ucapnya.

Ia menambahkan, Pemko harus berlaku adil pada pengusaha dan jangan asal mengeluarkan IMB. Jangan satu disuruh bongkar dan lain tidak.

"Itu kalau dilakukan pelebaran jalan pasti kena, karena jaraknya pendek sekali. Seperti Hotel Virgo di daerah Seraya harus bongkar pagarnya karena terkena pelebaran jalan," kata Nyanyang.

[isk]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews