Reklamasi Ilegal, Awang Herman: Saya dan Abob Cuma Tanda Tangan

Reklamasi Ilegal, Awang Herman: Saya dan Abob Cuma Tanda Tangan

Awang Herman, saat memberikan kesaksian dalam kasus pengrusakan lingkungan di PN Batam (Foto: Batamnews0

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Awang Herman berdalih lebih banyak tidak tahu mengenai pengerjaan reklamasi ilegal pulau Bokor, Tanjunguma, Batam, Kepri. Bos PT Setokok itu mengaku hanya tanda tangan dokumen dan terima uang belasan miliar dari Achmad Mahbub alias Abob.

Awang Herman berdalih tidak tahu isi surat perjanjian dengan PT. Power Land.

"Saya tidak mengetahui perjanjian itu dan saya hanya tandatangan saja. Yang mengurus dokumen sekretaris saya Firman dan dari PT. Power Land A Fuan. Saya dan Abob hanya tandatangan saja," ujar Awang Herman, saksi perkara pengrusakan lingkungan saat sidang di Pengadilan Negeri Batam di Jalan Engku Putri Batam Centre, Rabu (21/9/2016).

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Edward Sinaga, SH didampingi Endi Nurindra Putra, SH dan Egi, SH serta Jaksa Penuntut Umum Martua Ritongga, SH mempertanyakan kepada saksi (Awang Herman) mengenai izin Amdal yang tidak dipenuhi proyek reklamasi seluas 68 hektar yang diberikan PT. Power Land kepadanya,  sedangkan pengerjaan langsung berjalan.

Amdal
Salah satu pertanyaan Ketua Majelis Hakim membuat Awang Herman tersudut seperti aturan yang harus dipenuhi sebelum bekerja. 

"Apakah saudara (Awang Herman) tidak tahu sebelum bekerja harus melengkapi izin Amdal terlebih dahulu," ujar Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga bertanya.

"Setahu saya bekerja harus ada Amdal dahulu, tapi waktu itu belum diurus atau belum ada saya ngga tau. Abob tidak pernah bilang dan menyuruh saya urus izin Amdal," ucap Awang Herman yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ‎(HNSI) Kota Batam.

"Nah, sebagai ketua HNSI perlu ngga HSNI rekomendasi soal perizinan Amdal," ujar Majelis Hakim. "Iya saya tahu yang mulia," jawab Awang Herman.

Kemudian, Majelis Hakim Edward Sinaga menunjukkan bukti isi surat perjanjian yang ia tandatangani dengan PT. Power Land. Secara bersama-sama JPU Martua Ritongga, Penasehat Hukum (A Fuan) Andris, SH bersama dua rekannya serta Awang Herman berdiri ke depan hakim melihat surat itu.

"Saya tidak tahu itu yang mulia, saya tidak baca, saya hanya tandatangan dan yang mengurus perizinan dan dokumen Firman dan A Fuan," kata Awang kembali menyebut nama sekretarisnya Firman.

Kemudian Majelis Hakim Edward kembali bertanya apakah Abob pernah meminta Awang Herman untuk mengurus perizinan Amdal. Kali ini Awang menjawab pernah.

”Abob ada cerita minta ngurus surat Amdal, tapi saya tidak berani karena pengurusan lama," ucap Awang Herman.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews