Jelang Tuntutan Kasus Pembunuhan Mirna

Jaksa Yakin Jessica Wongso Rencanakan Bunuh Mirna

Jaksa Yakin Jessica Wongso Rencanakan Bunuh Mirna

Jessica Wongso (Foto: Reuters)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, melakukan pembunuhan berencana.

Jessica pun terancam hukuman berat hingga hukuman mati.

Jessica selama persidangan selalu mengelak dari dakwaan jaksa. Ia menegaskan dirinya bukanlah pembunuh Mirna. 

Namun, jaksa tetap berkeyakinan Jessica adalah pembunuh Wayan Mirna.

"Penuntutan kita sudah siap, semua berkas sudah siap. Mengenai apa tuntutannya kita pasti berikan yang terbaik," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Nasrun, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (5/9/2016).

Nasrun menambahkan, Sidang Jessica akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Jaksa tetap berkeyakinan Jessica melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sejauh ini kami yakin yang bersangkutan melanggar pasal 340 KUHP," ujarnya.

Lantas apa tuntutan untuk Jessica, Pak Jaksa?

"Silakan dengarkan saja di persidangan, pasti kami siapkan sebaik mungkin," ucapnya.

Selama persidangan, Jessica selalu membantah dalil-dalil dakwaan jaksa. Bahkan saat CCTV diputar, tidak terlihat gerakan Jessica menaruh racun di kopi Mirna. Namun, beberapa saksi ahli yang dihadirkan jaksa yakin banyak gerakan Jessica mencurigakan. 


[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews