Reklamasi Ilegal, Majelis Hakim Heran Jaksa Belum Sidangkan Abob

Reklamasi Ilegal, Majelis Hakim Heran Jaksa Belum Sidangkan Abob

Achmad Mahbub alias Abob (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus pengrusakan lingkungan Pulau Bokor, Tiban Mentarau, Tiban, Batam, menyeret pengusaha minyak, Achmad Mahbub alias Abob. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam meminta Abob segera disidang.

Abob merupakan Direktur PT. Power Land. Seharusnya Abob menjadi orang pertama yang dimajukan ke persidangan.

Namun anehnya, Abob justru belum disidangkan. Sedangkan komisaris perusahaan, A Fuan, sudah disidangkan lebih dahulu.

"Untuk kasus ini tolong hadirkan juga Abob sebagai saksi untuk kasus Afuan ini," ujar Edward Sinaga, Ketua Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Negeri Batam di Jalan Engku Putri Batam Centre, Kamis (15/8/2016). 

Tidak saja sebagai terdakwa, namun keterangan Abob juga diperlukan sebagai saksi.

"Nanti beda jauh sekali, komisarisnya saja sudah disidangkan, masak direkturnya belum, padahal lebih berwenang penuh dalam kebijakan di PT. Power Land adalah Abob,” kata Edward. 

Baca juga:

Rusaknya Janda Berhias Kami...

 

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Martua, Abob yang juga seorang "Raja Minyak" dari Batam itu masih diadili dalam perkara yang berbeda di Bengkalis. 

"Saat ini Pak Abob masih di Lapas Bengkalis yang masih diadili dengan perkara yang berbeda," ujar Martua sebagai JPU kasus A Fuan, di PN Batam.

Edward mengatakan, jaksa harus mengirimkan surat ke PN Bengkalis atau Kemenkumham agar Abob juga dapat disidangkan di PN Batam.

Sidang terdakwa Afuan dalam kasus reklamasi pulau bokor masih pada tahap mendengarkan keterangan para saksi.

Pulau Bokor direklamasi oleh Abob Cs menggunakan empat bendera (perusahaan) yang luasnya mencapai 361 hektare. Luasan izin reklamasi masing-masing perushaan berbeda-beda.

PT Berantay Bay Storage seluas 87 hektare, PT Sunset Sukses seluas 101 hektare, PT Rempang Sunset seluas 105 hektare, dan PT Power Land seluas 68 hektar.

Dari empat perusahaan itu, PT Power Land yang dipimpin Abob (Direktur) dan A Fuan (Komisaris), memang telah mengantongi izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam. Namun pada tahap pelaksanaan, perusahaan ini melakukan reklamasi menyeluruh.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews