Perwira Polisi Kepergok Selingkuhi Polwan di Vila Pribadi

Perwira Polisi Kepergok Selingkuhi Polwan di Vila Pribadi

Ilustrasi warga kepergok selingkuh

Pekanbaru - Seorang perwira di lingkungan Polda Riau, AKBP DN harus berurusan dengan Bidang Propam Polda Kepri.

Dia dilaporkan karena diduga berselingkuh dengan polisi wanita (Polwan) Iptu RI.

Perwira menengah itu disebut-sebut menjadikan RI sebagai gadis simpanan di villa pribadi miliknya. Padahal Iptu RI diketahui adalah istri perwira polisi, yakni AKP BN.

Propam segera menggelar sidang kode etik dengan tersangka Kepala Bagian Pembinaan Karir (Binkar) Polda Riau, AKBP DN.

Provost dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas DN ke majelis sidang etik untuk disidangkan.

Sebelumnya, perwira menengah ini kepergok oleh Propam karena mengajak perempuan yang bukan istrinya saat malam pergantian tahun 2014 di Vila Mega Asri Sail.

Belakangan diketahui bahwa perempuan yang diselingkuhinya itu juga istri perwira polisi, yang juga bertugas di Polresta Pekanbaru.

Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso membenarkan informasi itu.

Dia mengatakan, baik AKBP DN dan Iptu RI statusnya terperiksa. Keduanya masih diproses. "Berkasnya akan diserahkan ke Bidang Hukum Polda Riau untuk pertimbangan," kata Budi.

Kasubbid Provost Bid Propam Polda Riau Kompol P Zalukhu menyebutkan, sidang kode etik merupakan jalan terakhir setelah oknum polisi yang bermasalah tidak bisa diberi hukum disiplin.

"Biasanya, hukuman tertinggi dari sidang kode etik adalah pecat tidak dengan hormat (PTDH). Hukuman minimalnya adalah permintaan maaf," kata Zalukhu.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews