Polda Musnahkan 800 Gram Sabu dari Sindikat Internasional

Polda Musnahkan 800 Gram Sabu dari Sindikat Internasional

Ilustrasi sabu-sabu

Batam - Direktorat Narkoba Polda Kepri memusnahkan 800 gram sabu yang diamankan dari tangan dua tersangka, di Pelabuhan Internasional Batam Centre, beberapa waktu lalu.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Nurdin dan Lagos, warga asal Aceh. Mereka ditangkap terpisah ketika berusaha menyelundupkan narkoba dari Malaysia, melalui pelabuhan feri Batam Centre.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka masing-masing seberat 500 gram dan 300 gram.

"Sabu-sabu tersebut diamankan saat tersangka ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre," kata Hartono, Selasa (27/1/2015).

Selama ini, Batam masih menjadi pasar menggiurkan untuk mengedarkan sabu-sabu. Selain sangat dekat dengan negara tetangga, Malaysia dan Singapura, pengguna narkoba di daerah ini terbilang cukup tinggi.

Menggeliatnya kembali hiburan malam di Batam, dan bertambahkan jumlah club di kota ini menjadikan sindikat narkoba internasional melirik Batam sebagai pasar.

Terlebih, pulau yang hanya sepelemparan batu dari negeri Singa ini memiliki banyak pintu masuk ilegal. 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews