Polda Kepri Gagalkan Penjualan 2 Perempuan Asal Medan

Polda Kepri Gagalkan Penjualan 2 Perempuan Asal Medan

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua TKI wanita asal Medan Erni Rahayu (36) dan Jumiyah (47) berhasil diselamatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri pada Kamis (8/9/2016).

Petugas mengamankan dua orang S (42) WNI dan AC (41) WN Malaysia. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mencari korban dengan diiming-imingi kerja di panti jompo Malaysia. Namun, setelah tiba di Malaysia korban tidak bekerja di tempat yang dijanjikan.

"Kedua tersangka kita amankan di lokasi yang berbeda, AC kita tangkap di sebuah hotel dan S di daerah Tiban dengan modus menawarkan kerja di panti Jompo Malaysia," ujar Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskim Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo kepada wartawan di Mapolda Kepri Kamis (21/9/2016) pagi.

Ponco menambahkan, pengungkapan ini melibatkan Ditpolair yang mendapatkan laporan dari korban Erni yang berhasil melarikan diri.

Ponco mengatakan, kedua korban diberangkatkan dari Pelabuhan Harbour Bay pada Sabtu 20 Agustus 2016 pukul 09.00 dengan menggunakan MV Oceana 12. Mereka menuju Stulang Laut, Malaysia.

Ada seseorang yang mengkoordinir pemberangkatan keduanya dari Batam.

Para korban ditawari gaji 10.000 ringgit Malaysia dan para tersangka mendapat upah mencari TKI sebesar 900 ringgit.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews