Nakhoda Diupah Rp 5 Juta Selundupkan Mobil Bodong Mewah

Nakhoda Diupah Rp 5 Juta Selundupkan Mobil Bodong Mewah

mobil bodong mewah yang diselundupkan ke Batam. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Empat mobil bodong asal Singapura ditangkap Tim Patroli Sea Rider KP Bisma 801 pada hari Sabtu 17 September 2016 pukul 08.00 di perairan Sagulung, Batam.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, mobil mewah bekas itu akan diselundupkan ke Pulau Batam.

Empat mobil bodong bekas asal Singapura yang terdiri dari 1 unit Mercedes Benz jenis sedan warna hitam , 1 unit Mini Cooper warna silver, 1 honda Oddyssey jenis MPV warna abu abu, 1 unit Honda sedan warna silver.

Kapal itu dibawa Nakhoda Zulkarnain Bin M. Yusuf dengan menggunakan KM Sea Master Three GT 32 No 311 PPO.

Penangkapan berawal dari laporan pertama kali oleh AKP Arya Fitri melihat kapal tersebut kandas di perairan di Batam.

"Anggota Satpolair mendekati lokasi KM Sea Master Three dan saat diperiksa isi muatan ada 4 mobil bodong bekas asal Singapura yang akan diselundupkan masuk ke Pulau Batam melalui pelabuhan tikus di wilayah Sagulung," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian kepada wartawan saar konpers di dermaga Pelabuhan Batu Ampar pada Minggu,.(18/9/2016) pagi.

Kapolda menambahkan,saat ini penyidik Ditsatpolair sedang menyidik siapa pemilik mobil bodong tersebut yang memesan tanpa dilengkapi dokumen.

"Akan kita kembangkan untuk mencari siapa pembeli dan pemilik 4 mobil bodong ini," lanjut Kapolda.

Kapolda menuturkan, dari pengakuan nahkoda Zulkarnain Bin M. Yusuf dirinya mendapat upah Rp 5 juta per mobil untuk sekali membawa.

"Tersangka akan kita jerat pasal 219 ayat (1) pasal 323 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,"pungkasnya.

 

[Jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews