Wanita Tersangka Narkoba Ini Menangis Saat Disorot Kamera Wartawan

Wanita Tersangka Narkoba Ini Menangis Saat Disorot Kamera Wartawan

Tersangka pengedar sabu menangis saat ekpos di Markas BNNP Kepri. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tidak mengenakan penutup wajah, seorang perempuan inisial SS (42) menangis saat kamera wartawan menyorotinya saat gelar perkara di Kantor BNNP Kepri, Batubesar, Nongsa, Batam, Senin (5/9/2016).

"Jangan disorot bang, nanti beritanya kemana-mana," ujar SS sembari menutupi wajahnya dengan air mata berlinang di pipi.

SS ditangkap bersama suaminya BD (37) dengan barang bukti 5,2 kilogram narkoba jenis sabu di parkiran rumah makan Salero Basamo, Penuin, Batam, Minggu (4/9/2016).

"Kedua pelaku pasangan suami istri (pasutri) ini menyimpan sabu tersebut di dalam plastik pembersih pakaian untuk mengelabui petugas," ujar Kepala BNNP Kepri Kombes Pol. Drs. Benny Setiawan, MH saat jumpa pers.

Benny menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka BD dan SS sabu tersebut mereka dapatkan dari Mr.X (DPO) WN Malaysia yang memerintahkan BD mengambil narkoba tersebut di pelabuhan tikus di daerah Bengkong Kota Batam.

Setelah mendapatkan sabu, kata Benny, kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran Salero Basamo Baloi dengan petugas yang melakukan penyamaran. Pada saat akan melakukan transaksi itulah kedua tersangka BD & SS ditangkap oleh petugas.

Benny mengatakan, petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang warga negara Malaysia AF (22 Thn) dan KP (23 Thn) di Spa salah satu hotel di Kota Batam, Provinsi Kepri.

"Kedua orang warga Malaysia tersebut berperan memonitor transaksi narkoba yang dilakukan oleh BD & SS. Selain menyita barang bukti Sabu seberat Bruto 5,2 kilogram petugas juga menyita 1 (satu) buah mobil Fiat Picanto milik tersangka BD," ujar Benny menjelaskan.

Atas perbuatannya, tersangka BD, SS, AF & KP dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , Pasal 113 ayat (2), pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) & ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews