Ikut Diciduk Bersama Aa Gatot, Urine Reza Artamevia Positif Narkoba

Ikut Diciduk Bersama Aa Gatot, Urine Reza Artamevia Positif Narkoba

Reza Artamevia (kiri) dan seorang perempuan diduga Dewi Aminah, istri Ketua PARFI Gatot Brajamusti. Foto saat pemeriksaan dugaan penyalahgunaan narkoba. (foto: ist/kompastv)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia ikut diciduk polisi dari Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (28/8/2016) lalu. Reza diamankan petugas bersama tertangkapnya Ketua Umum PARFI, Gatot Brajamusti, yang kedapatan sedang berpesta narkoba.

Hal itu dibenarkan oleh juru bicara PARFI, Ozzy SS. "Ya Reza ada," kata Ozzy, Selasa (30/8/2016).

Sejauh ini, menurut Ozzy, Reza masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Mataram, NTB bersama beberapa orang lainnya, termasuk Gatot Brajamusti dan istri ketiganya, Dewi Aminah. Sementara itu, terkait status Reza, Ozzy belum bisa menjelaskan.

Reza ditangkap bersama dengan Aa Gatot dan istrinya beserta tiga orang lainnya. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar pun menjelaskan jika Reza positif narkoba berdasarkan tes urine.

"Infonya positif, hasil tes urine ya," ujar Boy Rafli Amar, Selasa (30/8/2016).

Namun bukti positif Reza Artamevia hanya berdasarkan urine. Tak ditemukan narkoba milik Reza saat penangkapan.

"Tapi engak ada BB (barang bukti)," sambungnya.

Sekadar diketahui Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti bersama istrinya Dewi Aminah, dan Reza Artamevia ditangkap oleh tim gabungan Satgas Khusus Merah, Polres Mataram dan Polres Lombok Barat ketika akan pesta narkoba di Kamar Hotel Golden Tulip, Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari Gatot, tim menyita sejumlah barang bukti antara lain kristal putih yang diduga sabu, satu buah alat penghisap sabu atau bong, satu buah pipet kaca, dua buah sedotan satu buah korek gas untuk membakar bong, dua buah dompet berisi KTP beserta sejumlah uang dan handphone.

Sementara dari istrinya Dewi Amina disita satu buah klip plastik yang berbentuk kristal putih diduga sabu satu buah alat penghisap sabu atau bong, dua buah pipet kaca, empat buah sedotan, lima buah korek gas untuk membakar bong, satu buah dompet berisi KTP beserta sejumlah uang, satu buah handphone, satu buah strip obat dan dua buah kondom.

Untuk tersangka Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah berserta barang bukti penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Polres Mataram NTB.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews