BNNP Kepri Tangkap Suami Istri Saat Transaksi 5,2 Kg Sabu

BNNP Kepri Tangkap Suami Istri Saat Transaksi 5,2 Kg Sabu

Lima tersangka pengedar sabu yang ditangkap BNNP Kepri. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau kembali menangkap jaringan sindikat narkotika Internasional dalam dua tempat yang berbeda.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 5.386,18 gram.

"BNNK Kepri selamatkan 27.000 generasi muda dan ini merupakan keberhasilan dalam mengungkap 2 kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.386,18 gram,"ujar Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Benny Setiawan yang didampingi Kabid Berantas AKBP Bubung Pramiadi kepada wartawan di Markas Batubesar, Nongsa Senin (5/9/2016) pagi.

Benny menambahkan, pada kasus pertama petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama H (32) WNI karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 184 gram pada Jumat malam tanggal 26 Agustus 2016 di Komplek Nagoya Permai.

"Dari tersangka dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar narkoba yang menyuplai barang tersebut. Petugas BNNP Kepri akhirnya melakukan penangkapan terhadap S (31) kewarganegaran Indonesia dan menyita 3 (tiga) bungkus sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok seberat 2,18 gram.

Sambung Benny, pada hari Minggu (4/9/2016) sekira pukul 14.30 Wib di parkiran rumah makan Salero Basamo Baloi, Kota Batam, petugas BNNP Kepri menangkap dua orang pelaku BD (37) WNI dan istrinya SS (42) dengan barang bukti sabu seberat 5,2 kg kilogram yang disimpan dalam plastik pembersih pakaian.

Benny menuturkan, pengakuan tersangka BD dan SS, sabu tersebut mereka dapatkan dari Mr.X (DPO) WN Malaysia yang memerintahkan BD mengambil narkoba tersebut di pelabuhan tikus di daerah Bengkong, Batam.

"Setelah mendapatkan sabu, kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran Salero Basamo Baloi. Petugas yang melakukan penyamaran dan saat akan melakukan transaksi itulah kedua tersangka ditangkap oleh petugas," lanjut Benny.

Kepala Bidang Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi menambahkan, dari pengembangan tersangka kembali berhasil menangkap dua orang warga negara Malaysia AF (22) dan KP (23) di Spa salah satu hotel di Kota Batam.

"Kedua orang warga Malaysia tersebut berperan memonitor transaksi narkoba yang dilakukan oleh BD dan SS," terang Bubung.

Bubung menuturkan, selain menyita barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit mobil Kia Picanto milik tersangka BD.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews