Dispenda Karimun Beri Keringanan Pembayaran Pajak PBB hingga 50 Persen
Ilustrasi (Foto: Ilmu Sipil)
BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun memberlakukan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan itu dimulai 1 Mei 2016 hingga 11 April 2017 mendatang. Pengurangan untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 mulai tahun 2003 hingga 2009 mencapai 50 persen.
Sedangkan pengurangan SPPT PBB-P2 tahun 2010 hingga 2013 mencapai 25 persen untuk setiap tahun pajak.
‘’Ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Jadi kita berikan penghapusan denda dan sanksi administrasi piutang PBB,'' ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karimun H Firmansyah, Kamis (1/9/2016).
Menurut Firmansyah, pengurangan pokok tagihan PBB-P2 ini, mengacu dari Peraturan Bupati (Perbup) no 12 tahun 2016 tentang pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun pajak sebelum di kelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Artinya, pihak Dispenda hanya melanjutkan pungutan pajak dari pelimpahan Pajak Pratama beberapa tahun lalu.
‘’Banyak yang menunggak, termasuk tunggakan piutang hingga Rp 30 miliar. Paling banyak ada di pulau Kundur, yang belum melunasi,'' ujar dia.
Firman menambahkan, penghapusan sanksi administrasi piutangPBB-P2 besarnya sanksi administasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak atau belum dibayar atau terlambat yang terdapat dalam SPPT atau STPD dapat dihapuskan.
[snw/yon]

Komentar Via Facebook :